You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahab Bakal Penampungan Pedagang Buah di Bintaro Belum Bisa Ditempati
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

PKL di Jl Taman Bintaro Utara Kembali Marak

Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), di Jl Taman Bintaro Utara, RW 08 Bintaro, Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Kamis (28/1) lalu, nampaknya belum efektif. Terbukti, sejumlah PKL kembali terlihat beroperasi di lokasi. Walau lapak sudah dibongkar, kini PKL menjajakan dagangan menggunakan gerobak dan motor.

Upaya relokasi masih berjalan, karena tanah di Taman Bintaro Barat itu aset Pemda, tidak bisa sembarangan nempatin orang atau pedagang di situ

Lurah Bintaro, Dimas Prayudi mengatakan, sebagai solusi terhadap PKL, pihaknyai tengah mengupayakan relokasi ke sebuah lahan di Jl Taman Bintaro Barat, RT 08/11, Bintaro. Namun diakui, pihaknya tidak bisa sembarangan menempatkan PKL di lahan aset Pemda seluas 2.000 meter persegi.

"Tidak bisa sembarangan nempatin orang atau pedagang di situ, kecuali ada hitam di atas putih, baru saya berani. Dan di sini nggak ada lagi tanah kosong yang representatif menampung pedagang," kata Dimas, Sabtu (6/2).

405 PKL Ikuti Pengundian Lokbin Rorotan

Diakui Dimas, aktivitas sejumlah pedagang buah yang pernah ditertibkan Kamis (28/1) lalu masih berjalan. Sedangkan sebagian lainnya sudah mencari tempat berjualan di lokasi lain.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati